‘Barangsiapa yang membaca Surah
Al-Khafi pada hari Jumaat, dia akan disinari cahaya diantara dua Jumaat.’
( HR An Nasa’i dan Baihaqi )
Alhamdulillah, segala puji bagi
Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Hari Jum’at merupakan hari yang mulia. Bukti kemuliaannya,
Allah mentakdirkan beberapa kejadian besar pada hari tersebut. Dan
juga ada beberapa amal ibadah yang
dikhususkan pada malam dan siang harinya, khususnya pelaksanaan shalat Jum’at berikut amal-amal yang
mengiringinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ
الصَّعْقَةُ
“Sesungguhnya di antara hari
kalian yang paling afdhal adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam
diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. . .
. ” (HR. Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah,
Ahmad, dan al
Hakim dari hadits Aus bin Aus)
Amal Khusus di Hari Jum’at
Pada dasarnya, tidak dibolehkan menghususkan ibadah tertentu pada malam Jum’at dan siang harinya, berupa shalat, tilawah, puasa dan amal lainnya yang
tidak biasa dikerjakan pada hari-hari selainnya. Kecuali, ada dalil khusus yang
memerintahkannya. Hal
ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda;
لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ
بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ
بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ
أَحَدُكُمْ
“Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang
biasa dilakukan oleh salah seorang
kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan
Ahmad)
Membaca Surat Al-Kahfi
Membaca Surat Al-Kahfi
Salah
satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari Jum’at
adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil shahih
yang menyebutkan perintah tersebut dan keutamaannya.
1.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu ‘anhu, dari Nabishallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
مَنْ
َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ
فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barangsiapa
membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya
sejauh antara dirinya dia dan Baitul ‘atiq.” (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga
diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam
Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)
2.
Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudriradhiyallahu ‘anhu,
مَنْ
قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ
مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Barangsiapa
membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya
di antara dua Jum’at.” (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar
mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau
menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi.
Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
3.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullahshallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
مَنْ
قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ
قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Siapa
yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari
bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan
diampuni dosanya antara dua jumat.”
Al-Mundziri
berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya
dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”
Sampai bila Membacanya?
Sunnah
membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam
Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini
berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat
disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya
matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Surah Al-Kahfi dan Fitnah Dajjal
Manfaat
lain surat Al-Kahfi yang telah dijelaskan Nabishallallahu ‘alaihi wasallam
adalah untuk menangkal fitnah Dajjal. Yaitu dengan membaca dan menghafal
beberapa ayat dari surat Al-Kahfi. Sebagian riwayat menerangkan sepuluh yang
pertama, sebagian keterangan lagi sepuluh ayat terakhir.
Imam
Muslim meriwayatkan dari hadits al-Nawas bin Sam’an yang cukup panjang, yang di
dalam riwayat tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maka barangsiapa di antara kamu yang
mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat
permulaan surat al-Kahfi.”
Dalam
riwayat Muslim yang lain, dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat
dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” Yakni dari
huru-haranya.
Imam
Muslim berkata, Syu’bah berkata, “Dari bagian akhir surat al-Kahfi.” Dan Hammam
berkata, “Dari permulaan surat al-Kahfi.” (Shahih Muslim, Kitab Shalah
al-Mufassirin, Bab; Fadhlu Surah al-Kahfi wa Aayah al-Kursi: 6/92-93)
Imam
Nawawi berkata, “Sebabnya, karena pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat/
berisi keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Maka orang yang
merenungkan tidak akan tertipu dengan fitnah Dajjal. Demikian juga pada
akhirnya, yaitu firman Allah:
أَفَحَسِبَ
الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ
“Maka
apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil
hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? . . .” QS. Al-Kahfi: 102. (Lihat
Syarah Muslim milik Imam Nawawi: 6/93)
Penutup
Dari
penjelasan-penjelasan di atas, sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk
memiliki kemauan keras untuk membaca surat Al-Kahfi dan menghafalnya serta
mengulang-ulangnya. Khususnya pada hari yang paling baik dan mulia, yaitu hari
Jum’at.
No comments:
Post a Comment